Bangka Tengah| Kilaskriminal.com- Transaksi jual- beli pasir timah dikediaman Panda diduga tidak mengantongi izin alias ilegal bertempat di Desa Terentang Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari Pantauan awak media Sabtu (23/03/2024) terlihat beberapa karung yang diduga berisi pasir timah dan sakan untuk mencuci timah dan mobil merek Honda mobilio berwarna putih dengan nomor Polisi BN 12XX QX yang diduga mobil tersebut pemilik Panda.
Walaupun baru baru ini sudah dilakukan pembersihan dan penertiban oleh pihak kejaksaan agung dan sudah melibatkan beberapa dari para pejabat dan bos besar terkait urusan pertimahan, namun tak membuat warga yang satu ini menyerah dan mundur.
“Panda warga desa terentang sepertinya sudah mengangkangi semua peraturan khususnya pertimahan yang ada di bangka belitung, disini jelas panda seolah olah sudah merasa hebat lantaran ia merasa selama melakukan ke kegiatan dalam jual beli biji timah tidak pernah tersentuh hukum, makanya hingga saat ini aktivitas dilakukan panda tetap berjalan seperti biasa, membeli dan mengelola hasil tambang tersebut. Jelas pada saat tim berada di lokasi tepatnya dikediaman panda warga setempat sedang melakukan aktivitas jual beli biji timah dan pengelolaan, dengn alat pemisah antara biji timah dan mineral ikutan lainnya.
Foto: 1 Unit Mobil warna Putih Merek Honda Mobilio yang diduga untuk mengangkut Timah
Pada saat di lokasi tepat nya dikediaman saudara panda narasumber yang namanya minta dirahasiakan menjelaskan kalau biji timah sebelum dikirim sedang dilakukan pembersihan antara biji timah dan pasir baru nanti untuk proses selanjutnya akan dilakukan ditempat terpisah jalas narasumber.
Saat tim menanyakan asal usul biji timah tersebut berasal dari mana narasumber pun menjelaskan dari para penambang yang lokasi tambang nya pun berbeda beda, jadi panda sendiri disini hanya seorang kolektor dan penampung biji timah tidak jelas asal usulnya.
Seperti ini adalah salah satu untuk mengelabuhi aparat setempat.Terlihat satu unit mobil mewah merek Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi
BN. 12XX QX bermuatan biji timah ilegal sudah dibersihkan siap dikirim ke tempat bos-nya bernama Mul dimana Mul sendiri tinggalnya di desa berok kecamatan koba jelas narsum kepada wartawan.
Padahal pemerintah sudah menegaskan kepada para penampung kolektor agar tidak membeli biji timah dari penambang tidak mengantongi legalitas, namun para kolektor tetap saja membandel dan akan dikenakan pidana sesuai UU berlaku di Indonesia.
Tim pun akan mengkonfirmasikan kepada pihak- pihak terkait dengan adanya aktivitas jual beli biji timah diduga ilegal tersebut, hingga saat ini pun tim masih berusaha untuk menghubungi panda selaku kolektor untuk dapat kejelasan dan mengklarifikasi terkait aktivitas tersebut.
Secara Terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah lewat Nomor WhatsApp Senin (25/03/2024) Pukul 13.59 Wib mengatakan “, Makasih infonya nanti kami Cek”.
Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.