Pantai Sampur Digarap Penambang Timah Diduga Ilegal

Bangka Tengah| Kilaskriminal.com-Tidak Ada habisnya berbicara tambang bijih timah, baik di daratan maupun di lautan. Harga bijih timah kian meroket tinggi. Tambang timah diduga Ilegal beroperasi di Pantai Sampur, kebintik, Kecamatan Pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Selasa (23/05/2023) Pukul 15.15 Wib Terlihat diperkirakan ada kurang lebih Puluhan Ponton beraktivitas beroperasi di Pantai Sampur.

Padahal dilokasi udah terpasang Plang larangan yang berbunyi:

ASET NEGARA

DILARANG MERUSAK BANGUNAN PENGAMAN PANTAI

DILARANG MEMBUANG SAMPAH DAN MENAMBANG

DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN

ANCAMAN PIDANA

Pasal 167(1) KUHP 9 Bulan Penjara

Pasal 369 KUHP Dihukum 8 Bulan Penjara

Pasal 551 KUHP Dihukum Denda

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung Satuan Kerja Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung.

Dan dilokasi yang sama Terlihat Tambang timah mengunakan Ti sebu-sebu beroperasi di kawasan Bakau.

Konfirmasi kesalahan satu penambang tidak ada komentar apa pun.

Secara terpisah konfirmasi ke Ditpolair Polda Babel lewat nomor WhatsApp mengatakan”, terimakasih informasinya”.

Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.

Dengan adanya aktivitas tambang timah di Pantai Sampur minta kepada pihak APH untuk menindak tegas siapa pun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus diproses dengan hukum yang berlaku .

Sumber: Jejakkkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *