Penambang Timah Diduga Ilegal Di Lingkungan Nelayan I Kembali Beraktivitas 

Sungailiat| kilaskriminal.com – Tidak ada Jera- Jeranya para penambang timah diduga Ilegal beroperasi di Nelayan 1 kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Senin (27/03/2023) Pukul 09.52 Wib terlihat tambang Inkonvensional (TI) Jenis Tower telah Merambah Kawasan Alur Daerah Aliran Sungai (DAS)

Terpisah konfirmasi ke salah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, Ti yang punya Haji NO sekarang yang pegang anak nya namanya berinisial ST ucapnya”.

Konfirmasi ke kapolres Bangka Lewat nomor Whatsapp mengatakan”,Noted”.

Konfirmasi Ditpolair Polda Babel lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *