Penampung Timah Dan Penggorengan Diduga Milik Erwin Belum Tersentuh APH

Bangka Selatan| Kilaskriminal.com- Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan pasir Timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang di duga milik Erwin tepatnya Desa Bencah, kabupaten Bangka Selatan, Senin 24 Juli 2023.

Saat team investigasi memasuki dan posisi sudah didalam kelihatan banyaknya karyawan pemilik gudang sedang beraktivitas melobi dan menggoreng pasir timah .

Team investigasi pun langsung meminta keterangan dari pekerja Mengatakan”, kita cuma bekerja pak dan pemilik ya Erwin jadi untuk yang lain kita kurang faham, ujarnya.

Dari adanya keterangan pekerja team investigasi langsung konfirmasi diduga pemilik bernama Erwin melalui pesan WhatsApp, belum ada jawaban.

Sampai berita ini di publikan, team investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya gudang pengepul dan pengorengan pasir timah beralamat desa bencah kabupaten Bangka Selatan.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM,mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Sumber: Majalahglobal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *