Mandailing Natal | Kilaskriminal.com – Maraknya aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi pemberitaan hangat di media massa dan menjadi sorotan publik sehingga terkesan tak terkendali.
Kali ini, aktivitas yang dapat merusak lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut kian marak di daerah Kecamatan Batang Natal, tepatnya di kawasan hutan Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara.
Kehadiran sejumlah alat berat seperti excavator yang masuk di daerah itu semakin berani secara blak-blakan melakukan aktivitas, apalagi disebutkan berada di dalam lokasi kawasan hutan, sehingga terkesan penegakan hukum di daerah tersebut nyaris lumpuh.
Demikian disampaikan salah seorang aktivis, Stevenson Ompusunggu kepada awak media yang baru-baru ini juga mendapatkan informasi maraknya dugaan aktivitas PETI di Desa Ranto Nalinjang, Kecamatan Ranto Baek dan diduga melibatkan peran oknum kepala desa.
“Hal ini diharapkan menjadi atensi bagi pihak Polres Madina maupun Polda Sumut untuk menertibkan dan memberikan tindakan hukum bagi para pelaku,” ungkap Steven, Minggu (16/2/2025).
Salah seorang aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) ini meminta kepada penegak hukum agar keberadaan excavator di lokasi yang jelas-jelas vital bagi kehidupan masyarakat itu dapat dihentikan dan ditindak secara hukum.
“Agar terlihat tidak begitu lemah dan tidak berdaya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melindungi lingkungan dari kejahatan besar seperti pelaku aktivitas tambang ilegal di daerah itu tanpa memandang siapa yang terlibat,” ujar Steven.
Menurut informasi yang ia dapatkan, dugaan kuat bahwa sang aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung dalam kurun waktu dua bulan ini ialah seorang oknum politikus inisial B warga kecamatan Lingga Bayu.
Oknum politikus yang katanya gagal mencalonkan diri maju di Pileg kemarin, diduga adalah sebagai pemilik sekaligus pemodal aktivitas PETI yang dinilai telah mencemari daerah aliran sungai (DAS) Batang Bangko, Dusun Aek Guo.
KPH Wilayah IX dan Balai TNBG Dipertanyakan
Nah, terkhusus dugaan aktivitas PETI di Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara ini, Steven juga mengkritiki keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wikayah IX yang memiliki tugas melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, dinilai melakukan pembiaran atas leluasanya alat berat beroperasi di wilayah tersebut.
Begitu juga dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang memiliki tugas menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan TNBG terkesan tutup mata terhadap berlangsungnya aktivitas yang dikira-kira dapat merusak sumber daya alam hayati itu nantinya.
“Meski disebutkan kalau lokasi PETI yang telah dicek sebelumnya berada di luar kawasan TNBG. Seyogyanya selaku lembaga yang bertugas melakukan perlindungan dan pengamanan kawasan harus melakukan tindakan,” tambah Steven.
Ia mempertanyakan efektivitas dan kontribusi kedua lembaga tersebut atas adanya aktivitas alat berat di lokasi tersebut. Ia menilai, keberadaan kedua lembaga itu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang mengancam ekosistem.
“Atau jangan-jangan, diduga ada oknum yang menerima upeti daripada aktivitas PETI ini,” beber Steven menaruh curiga.
Oleh sebab itu, Steven meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar mengevaluasi kinerja kedua lembaga tersebut demi keberlanjutan hutan dan terwujudnya perlindungan sumber daya alam di Kabupaten Madina.
“Persoalan PETI ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga ujian bagi pemerintah dalam menjalankan amanat perlindungan sumber daya alam,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala UPT KPH Wilayah IX dan Kepala Balai TNBG belum berhasil dihubungi untuk meminta tanggapan dan konfirmasi seputar adanya dugaan PETI di lokasi kawasan di titik koordinat Lat 0.591491° Long 99.433405° yang diperoleh pewarta ini. (Tim)