Koba| kilaskriminal.com- Diduga SPBU 24.331.133 Nibung, kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah melayani para pengerit di malam hari BBM jenis pertalite secara berulang-ulang.
Dari Pantauan Awak media Rabu (12/02/2025) malam pukul 21.24 Wib terlihat puluhan pengerit mengunakan sepeda motor Thunder berjejer untuk mengisi BBM jenis pertalite.
Masyarakat sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, kami masyrakat sangat kecewa dengan Menejemen SPBU ini.Karena apa setiap kami mau berangkat kerja pagi mengisi pasti habis minyak pertalite nya. Ucapnya.
Masih keterangan masyarakat terpaksa kami ikut mengantri pengerit di malam hari. Abang lihat sendiri lha itu banyak pengerit lagi mengantri dan juga ada yang mengisi sendiri. Ucapnya.
Terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah lewat nomor Whatsapp Rabu Malam mengatakan”, Terima kasih informasinya, nanti kami tindaklanjuti.
Sedangkan kapolsek koba saat di konfirmasi belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Muni)