Perjudian Sabung Ayam Belakang UPT.PAM Kab.Basel ,Tindak Tegas Sesuai Atensi Kapolri

Bangka Selatan|Kilaskriminal.com- Banyak kerumunan orang dengan adanya aktivitas perjudian 303 sabung ayam pisau di belakang UPT.PAM Kabupaten Bangka Selatan, Desa Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (04/08/2023)

Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau. Tim investigasi awak media langsung turun ke lapangan untuk memastikan adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau tersebut. Ternyata benar terlihat Ratusan orang berkerumun lagi asyik mengadu ayam pisau serta juga terlihat mobil terparkir didepan UPT. PAM Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian diperkirakan kurang lebih ada puluhan Mobil diduga mobil milik Penjudi sabung ayam sore hari sekira pukul menunjukkan 14.30 WIB.

Berdasarkan ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Terpisah konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Makasih Infonya Kita Lidik”.

Dengan adanya Aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau di belakang UPT.PAM Kabupaten Bangka Selatan meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.

Dikutip dari salah satu media online, beberapa bulan yang lalu sekitar Bulan Mei, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Perintah tersebut langsung ditanggapi cepat oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram kepada seluruh Kapolda bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 guna memberantas perjudian, apapun bentuknya.“Dalam melakukan pemberantasan perjudian Kapolri mengungkapkan siapapun yang memback up atau membekingi perjudian apabila dari oknum Polri akan kami copot jabatannya, kami akan melakukan penindakan tegas bila perlu lakukan pemecatan,“ tegas Kabareskrim dalam pemberitaan media tersebut.

Selanjutnya diharapkan agar Aparat Penegak Hukum yang ada Di wilayah hukum lokasi perjudian sabung ayam tersebut dapat melakukan tindakan tegas sesuai dangan Atensi Kapolri dan Kabareskrim.(Al)

Sumber: Jejakkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *