BINJAI| Kilaskriminal.com – Subdit IV Renakta Polda Sumut menggelar Pra Rekontruksi kasus Pembakaran terhadap korban L pada Senin 15 November 2022. ini merupakan Pra Rekontruksi ke 2 bagi korban yang mana pertama Pra Rekontruksi di adakan di Polres Binjai dan sekarang langsung di Tempat Kejadian Perkara.
Dalam Pra Rekon kali ini ada 32 adegan yang di peragakan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Polda Sumut. Dalam Pra Rekon tersebut turut hadir Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP F Goeltom, Kasatreskrim Polres Binjai, Anak Korban L, Tampar dan juga Tersangka Y.
Sementara Koordinator Tampar Dongan Nauli Siagian, SH mengapresiasi kinerja dari Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja maksimal guna membongkar kembali kasus yang telah mengendap selama lebih 4 Tahun di Polres Binjai. kita berharap kasus ini segera lengkap dan naik ke meja hijau.
Kami yakin di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Kasubdit IV Renakta Polda Sumut kasus ini segera P21.
Dari adegan ke 26 hingga 31 terlihat Tersangka mengikat tangan dan kaki korban lalu membakar tali plastik tersebut sehingga api membesar dan mengenai tubuh bagian depan yang mengakibatkan cacat permanen pada bagian dada depan hingga leher dan tangan kanan cacat.
Kami berharap Polda Sumut memiliki hati nurani sehingga tidak mempermainkan kasus ini seperti saat perkara ini di tangani oleh Polres Binjai Ungkap Dongan.
Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Munirruddin Ritonga, SH,M.Ag mengatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. kita harus memberantas para predator penganiayaan terhadap anak khususnya Anak Korban L yang saat ini kasusnya telah di tarik oleh Polda Sumut dari Polres Binjai. Kita tetap mengapresiasi Polda Sumut khususnya Subdit IV Renakta di bawah kepemimpinan Ibu AKBP F Goeltom yang turun langsung dalam Pra Rekontruksi di TKP atas anak korban L.(*)