Sungailiat |Kilaskriminal.com – Polsek Mendo Barat lakukan Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan Tkp Desa Kace Kecamatan Mendo Barat yang dilakukkan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Mendo Barat.pada hari minggu 16/10/2022.
“Alhamdulillah kita telah menangkap pelaku Curat Jefri Gunawan als Jef yang merupakan residivis Kasus Curat,” Ujar Kapolsek
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Babyka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan kejadian berawal dari laporan pengaduan masyarakat didesa kace tepatnya di Conter HP DNE Cell telah terjadi Pencurian Pada bulan Oktober 2022 lalu.
“Dengan kejadian tersebut Polsek mendo Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Jefri Gunawan als Jef berada sedang menunggu temannya di jln.Sungai Selan depan Lesehan.Dengan keberada pelaku langsung menuju lokasi dan menangkap.setelahbitu dilakukkan introgasi dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Counter HP DNE Call.Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawah ke Polsek Mendo Barat untuk proses selanjutnya”, ungkap Kapolsek.
Dari kejadian tersebut pelaku Jefri Gunawan alias Jef dapat dikenakan dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengn ancaman 7 tahun kurungan.
Selain itu Jefri Gunawan als Jef merupakan Residivis dalam kasus Pencurian dan baru sekitar kurang lebih 2 bulan bebas menjalani masa hukuman di LP Tua Tunu Pangkalpinang.(Al-Vian)
Sumber: Humas Polres Bangka