PT Timah Keluarkan 2 SHP dalam Satu DU

Sungailiat| kilaskriminal.com — PT Timah Tbk mengeluarkan dua Surat Perintah Kerja (SPK) Sisa Hasil Produksi (SHP) di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) DU 1548 Pulau Tengkorak Kabupaten Bangka.

Padahal menurut sumber media ini, tidak bisa dikeluarkan dua SHP sekaligus dalam satu wilayah DU.

Tetapi kenyatannya untuk di DU1548 PT Timah Tbk mengeluarkan SPK SHP untuk Dua Perusahaan yaitu CV. *** dan CV. ***

“Silahkan tanya ke PT Timah, sudah berubah atau belum aturannya. Setahu kami untuk satu DU hanya bisa satu SPK SHP. Tetapi kok di Perairang Pulau Tengkorak ini mereka mengeluarkan dua SHP,” tukas Jo (inisial–red), warga Kampung Nelayan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Dalam kurun satu minggu ini PT Timah Tbk telah mengeluarkan SPK SHP di perairan Tengkorak. Sementara tidak satupun SPK PIP dikeluarkan.

“Berarti ini modus PT Timah untuk mendapatkan pasir timah dari semua sumber. Karena SHP ini kan sulit untuk diawasi,” ujar Jo.

Apalagi, kata Jo, dengan dikeluarkan SPK SHP ini, ada indikasi bahwa PT Timah tidak perduli dengan persayarakat K3 kepada para penambang. Beda kalo SPK PIP, dimana PT Timah Tbk memberikan perhatian terhadap keamanan dan keselamatan pekerja pada mitra PIP mereka.

“Jadi soal keselamatan dan persyaratan K3, tidak menjadi syarat lagi. Kita tahu sendiri para penambang mana ada yang mengikuti aturan K3,” tukasnya.

Terkait K3 dan dikeluarkannya SPK SHP ini, tim media ini sempat mengkonfirmasi kepada Pengawas Tambang Laut Johan.

Namun jawaban Johan meminta media ini menanyakan langsung kepada Humas PT Timah Tbk.

Sementara itu, Ka Unit PIP Laut Riyan, hingga berita ini diturunkan belum membalas konfirmasi dari tim media ini.

Hal serupa dikatakan Wan, salah satu warga Sungailiat lainnya, aktifitas penambangan yang dilabeli SHP (Sisa Hasil Produksi) dinilainya hanya merupakan akal-akalan untuk mengakomodir mitra-mitra yang tidak cukup memiliki kualifikasi namun tetap diberikan akses untuk menambang.

Sedangkan Nomenklatur dari SHP sendiri seharusnya tidak bisa dimaknai sebagai izin menambang dan tidak bisa disamakan dengan SPK (Surat Perintah Kerja).

“SHP itu kan dimaknai sebagai Sisa Hasil Produksi. Pertanyaan kita, siapa yang memproduksi? Kan mudah kita mengurutkannya. Masalah SPK, Surat Perintah Kerja, kerja apa? apakah kerjanya SHP atau kerja nambang?. Karena setahu saya, saya dulu pernah jadi mitra PT. Timah juga, SHP ini kan pengangkutan bukan penambangan. Jadi SHP dalam bentuk apa?,” tanya Wan.

Sumber; Metroposkota.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *