Sungailiat| Jejakkriminal.com – Dalam memberantasan peredaran Narkoba, Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka berhasil ditangkap Pelaku RJ Alias Randa 22 Tahun Diduga bandar Narkoba jenis Sabu dengan berat 10.28 Gram.
Penangkapan pelaku RJ Alias Randa di TKP gg. Menumbing kecamatan sungailiat dan dilakukkan pengembangan di lingkungan parit padang kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 10.28 Gram.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K, M.Si menjelaskan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahawa di lokasi tersebut sering dilakukkan transaksi Narkoba.
“Dengan mendapatkan informasi Tim gradak langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku RJ Alias Randa.
Dalam penangkapan pelaku dilakukkan penggeledahan tubuh,pakaian dan tempat sekitar disaksikan oleh kaling setempat.
Ditemukan barang bukti 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan isolasi warna kuning.1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna silver”,ujar Iptu Deni.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba Polres Bangka “Setelah penagkapan di TKP gg.menumbing Sungailiat dilakukkan pengembangan ke TKP lingkungan parit padang Sungailiat mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 29 bungkus plastik bening, dengan total seberat 10.28 gram”,jelas beliau
Modus pelaku RJ Alias Randa melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar Narkotika jenis Sabu.Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Bangka