Bangka Tengah| Kilaskriminal.com- Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena sabung ayam.
Maraknya aktivitas perjudian di perkebunan sawit Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah masih menjadi problema yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum.
Seperti yang terdapat pada Arena sabung ayam yang di perkebunan sawit diduga masih dijadikan praktik Perjudian di belakang AstonTai’b, Kelurahan Dul Kabupaten Bangka Tengah Sampai saat ini masih berlangsung. Sabtu, (04/05/2024).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, arena judi sabung ayam yang berlokasi perkebunan sawit selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat bahkan hingga luar daerah terutama pada hari Jum’at dan Sabtu tergantung kalau ada undangan minggu.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dengan adanya Aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau di Tai’b kelurahan Dul perkebunan kelapa sawit meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.
(Tim)