Sanksi Tegas Menanti!: Pemasangan Kabel Fiber Optic Jaringan Wi-Fi ILEGAL Mendompleng Di Tiang Listrik Milik PLN 

Lampung Timur| Kilaskriminal.com – Seiring dengan berkembangnya Teknologi informasi dan komunikasi saat ini, membuat para pelaku usaha Wi-Fi berlomba untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, namun ironisnya hal tersebut tidak serta di dukung dengan mengikuti aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap usaha Wi-Fi. 27 Februari 2025

Pemasangan kabel fiber optic yang dilakukan salah satu perusahaan MMS yang bergerak di bidang jaringan Wi-Fi untuk wilayah Marga Tiga dan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur tidak sesuai prosedur yang berlaku atau Ilegal, pasalnya para pelaku usaha Wi-Fi memasang kabel fiber optic tidak memiliki tiang penyangga dari perusahaan seperti yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, melainkan mendompleng pada tiang Listrik Milik Negara tanpa memiliki izin resmi dari pihak PT. PLN PERSERO.

Pemasangan kabel Internet terlihat membentang dan melintang secara semrawut serta membahayakan karena mendompleng pada tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang milik sendiri. Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan Wi-Fi tinjauan awak media dilapangan terlihat di tiga titik yakni, Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga, Desa Bumi Mulyo dan Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur yang menggunakan tiang Listrik Milik Negara (PLN) dan tidak memiliki tiang penyangga milik perusahaan MMS.

Masrul salah satu Agen atau penyalur Wi-Fi dari perusahaan MMS saat dikonfirmasi awak media mengenai perizinan enggan memberikan keterangan, ia justru berdalih dan menyebut salah seorang bernama HAMDI yang mengetahui terkait informasi tentang prosedur maupun perizinan. Diketahui Hamdi merupakan Reseller Wi-Fi dari perusahaan MMS yang memegang peranan pengendali untuk wilayah Kecamatan marga Tiga dan Sekampung Udik.

Dampak buruk akibat pemasangan kabel yang semrawut serta mendompleng pada tiang Listrik, membuat Petugas PLN menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan pada jalur yang dililitkan kabel Fiber Optic jaringan Wi-Fi yang semrawut. Perbuatan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan MMS yang bergerak di bidang jaringan Wi-Fi yang jaringannya mendompleng di tiang Listrik milik PLN.

“Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta”.

Diduga untuk menghindari Cost Social yang lebih tinggi, pihak pengembang maupun pihak penyalur dari perusahaan jaringan Wi-Fi MMS menggunakan tiang Listrik Milik Negara sebagai Tumpangan pemasangan kabel Fiber Optic tanpa menghiraukan keamanan serta keselamatan warga masyarakat setempat.

Salah seorang warga mengeluh kan, pemasangan kabel Fiber Optic yang dilakukan oleh pihak perusahaan MMS di tiang Listrik tersebut membuat masyarakat resah,pasalnya hal tersebut selain merupakan pelanggaran, juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat.

“Enggak tau mas entah gimana perusahaannya itu, kok buat modal tiang aja enggak mampu,ini malah nempel kayak cicak di tiang Listrik, itu jelas gak ada izin dari pihak PLN, terus kalau ada kerusakan sama kabel listriknya,kan susah orang PLN nya mau ngeberin, mana kabel Wi-Fi nya semrawut udah kayak benang kusut gitu mas,mau komplain juga kami gak tau komplen kemana mas”. Ujar salah seorang warga seraya menunjukan ekspresi wajah kesalnya

Kesadaran serta ketaatan perusahaan terhadap peraturan pemerintah dipertanyakan! mungkinkan ada permainan yang terselubung atau memang KEBAL HUKUM?. Sikap tegas dari Pemerintah dan juga Aparat Penegak Hukum diperlukan, guna menindak tegas para pelaku usaha yang tidak taat akan aturan serta dapat meringankan banyak pihak.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *