Satreskoba Polres Bangka Berhasil Membekuk Zulfikar Alias Fikar Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sungailiat | kilaskriminal.com- Upaya Polri dalam mencegah peredaran Narkotika, Hal ini berhasil dilakukkan oleh Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka dengan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika Kiagus Zulfikar alias Fikar (45) dengan barang bukti sabu seberat 5,06 gram. Minggu (21/5/2023).

Penangkapan terhadap Kiagus Zulfikar alias Fikar Di Dalam Kontrakan Jl.raya Kenanga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten bangka. sabtu (20/5/2023) siang.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan keberhasilan penangkapan berkat informasi diberikan oleh masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi yang didapat Tim kibas Sat Narkoba melakukan penyelidikan, Tidak butuh waktu lama dan berhasil menangkap Kiagus Zulfikar Alias Fikar pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” Ujar AKP Harry Frizko.

Saat dilakukkan penangkapan oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka ,juga di saksikan oleh Ketua Rt Jl.raya kenanga Kelurahan Kenanga Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Selain itu kasat Natkoba menambahkan modus yang dilakukan oleh Pelaku Kiagus Zulfikar alias Fikar melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Kiagus Zulfikar Alias Fikar,patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *