BANGKA TENGAH | Kilaskriminal.com – Beredar foto dan potongan video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan aksi penggeledahan oleh kepolisian di kediaman seorang warga berinisial SM di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat pagi (31/01/2025). Penggeledahan ini terkait penampungan pasir timah ilegal dari aktivitas tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk, tepatnya di kawasan kolong Kenari, Merbuk, dan Pungguk. Sabtu (1/2/2025).
Dari informasi yang dihimpun oleh jejaring media KBO Babel, sekitar dua ton pasir timah dikemas dalam puluhan karung yang masing-masing bertuliskan nama pemiliknya.
Bahkan, para penambang atau pemilik timah disebut-sebut dipanggil ke Mapolres Bangka Tengah dan dipertemukan dengan perwakilan PT Timah.
Namun, publik mempertanyakan ketimpangan dalam penegakan hukum. Aparat kepolisian Polres Bateng tampaknya hanya menyasar rakyat kecil, sementara “Sultan Koba” berinisial IS, bos besar timah ilegal yang beroperasi di kawasan Gelam-Gelam atau kolong Pungguk, tetap bebas berkeliaran. Hingga kini, aparat kepolisian tak juga menyentuhnya.
“Ke mana larinya dua ton timah yang diamankan?” ujar RZ, warga Koba, mempertanyakan kejelasan barang bukti tersebut.
Jika pasir timah ini diserahkan kepada PT Timah, apakah perusahaan tersebut sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah? Ataukah ada skenario lain di balik penyitaan ini?
Hingga kini, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, memilih bungkam tanpa memberikan keterangan resmi.
Sikap diam Kapolres memperkuat dugaan publik bahwa ada perlindungan terhadap pemain besar seperti IS, sekaligus mengaburkan jumlah barang bukti yang diamankan.
Masyarakat pun curiga melihat keberadaan sejumlah oknum polisi yang kerap nongkrong di kedai kopi milik IS di Jalan Raya Koba, seolah menegaskan adanya kolusi antara kepolisian dan mafia timah.
Di sisi lain, pada Sabtu siang (01/02/2025), beredar video TikTok yang memperlihatkan pihak Polsek Koba turun ke kawasan kolong Kenari, Merbuk, dan Pungguk untuk mengimbau para penambang menghentikan aktivitas mereka.
Tindakan ini disebut-sebut sebagai respons atas permintaan PT Timah untuk menertibkan tambang liar di wilayahnya.
Namun, imbauan saja tanpa tindakan nyata terhadap semua pihak yang terlibat hanya semakin menunjukkan bahwa hukum di Bangka Tengah masih berpihak kepada mereka yang berkantong tebal.
Jika aparat benar-benar ingin menegakkan hukum, mengapa “Sultan Koba” masih bebas beroperasi? Publik menuntut transparansi, keadilan, dan jawaban atas misteri dua ton timah yang raib entah ke mana. (Sandy Batman/KBO Babel)