Lampung Timur|Kilaskriminal.com-Dibalik keindahan dan kesejukan Desa Sidorahayu Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, tersirat sebuah tragedi memilukan yang mengancam Wilayah tersebut kedalam Jurang Kehancuran.
Pasalnya, pada Sabtu siang (10/05/2025) saat awak Media melakukan Control Social diwilayah Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, awak Media kembali menemukan sebuah Lokasi yang digunakan untuk melakukan Kegiatan Penambangan Pasir yang diduga kuat tidak mengantongi Izin resmi (Ilegal).
Adanya penemuan tambang pasir galian C yang diduga tak memiliki izin resmi dari pemerintah tersebut, awak Media melakukan penelusuran serta mencari informasi terkait siapa dalang yang berada dibalik penambangan yang diduga tak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut.
Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.
Saat awak media mengkonfirmasi, salah seorang pekerja berinisial (G) dilokasi penambangan mengaku, dirinya tidak mengetahui terkait soal perizinan yang dimaksud, ia mengungkapkan bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut adalah milik salah seorang yang berinisial (J), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya. menurut pengakuan para pekerja, aktivitas tambang pasir tersebut sudah beroperasi kurang lebih 6 hari, berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun Awak Media dari beberapa narasumber sebelumnya, yang menyatakan telah beroperasi sejak awal bulan Mei lalu. dengan rata-rata 2 sampai 4 mobil truk pasir yang mampu dihasilkan, dengan kisaran harga per mobil/ritase sebesar Rp. 600 ribu.
“Kita Gak faham kalau soal izin begitu, yang saya tau cuma kerja aja mas. Kalau soal punya siapa, ini punya (J) orang Sumberejo. Ini agak sepi mas, hari ini cuma 2 mobil ini aja yang masuk, Rp. 600 ribu/mobil. Kalau kuli sedot Rp. 80 ribu, tapi kalau untuk kuli yang muat ke mobil itu Rp. 90 ribu upahnya”. Ungkap salah seorang pekerja dilokasi.
Betapa kagetnya Awak Media, ketika mendapati informasi yang menyebutkan nama seseorang yang diketahui berinisial (J) merupakan seorang Kepala Desa, di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya. Mirisnya Seorang yang menjabat sebagai Kepala Desa di Wilayah Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya tersebut, menjadi dalang kehancuran bagi sebuah Wilayah di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.
Selain terdapat Dua Unit kendaraan Dump Truk yang terparkir hendak melakukan Loading Muat Pasir, Tampak juga di lokasi penambangan 1 unit mesin besar dan 1 unit mesin berukuran kecil, yang diduga digunakan untuk melakukan penyedotan pasir, serta pipa paralon yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah area pengerukan menuju tempat penampungan pasir hasil penyedotan.
Salah seorang warga sekitar yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, dampak buruk dari aktivitas penambangan tersebut selain mencemari lingkungan juga merusak insfratruktur jalan yang ada.
“Alah mas kita mana berani negornya mas, wong yang punya itu pak Kades Sumberrejo. ya gimana ya mau dilarang juga kita gak punya keberanian, kalau dampak ya yang jelas berdampak buruk untuk lingkungan, terus jalan yang makin rusak. Yang bikin heran kok Yo seorang Kades malah jadi penambang pasir, apa kurang gajih Kades selama ini ya mas kira-kira?, udah itu di Wilayah Desa lain pula.” jelas salah seorang warga.
Seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat justru malah berbuat sebaliknya, ini menunjukkan betapa rendahnya SDM para pemimpin yang ada di Negeri tercinta Indonesia.
Indikasi adanya kedekatan Oknum Kepala Desa Sumberrejo dengan beberapa Pejabat Tinggi di Institusi TNI/Polri yang berada di Wilayah Hukum Lampung Khususnya Wilayah Hukum Polres Lampung Timur, diduga kuat menjadi dasar utama dirinya berani berbuat hal yang dinilai melanggar Hukum.
Namun saat Awak Media mengkonfirmasi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Minggu, (11/05/2025) terkait kepemilikan dan legalitas tambang yang sedang beroperasi, (J) selaku Owner dari Tambang Pasir yang diduga tak mengantongi izin resmi (Ilegal) tersebut tidak memberikan Respon terhadap Awak Media terkait informasi keterkaitan dirinya dengan kegiatan penambangan pasir tersebut.
Masyarakat setempat berharap, kepada Aparat Kepolisian Polda Lampung serta Polres Lampung Timur, dapat menindak tegas para terduga pelaku penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak memberi dampak.
(Gafur)