Sorotan Tajam Pengadilan Tipikor Memvonis Bebes 5 Terdakwa Dugaan Korupsi

Pangkalpinang,|kilaskriminal.com – Sorotan tajam kembali mengarah ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Untuk kesekian kalinya, lembaga ini memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi berskala besar. Kali ini, perkara menyangkut pemanfaatan kawasan hutan seluas 1.500 hektare di Bangka.

Sidang putusan yang digelar Senin (29/4) itu membebaskan lima terdakwa, termasuk pengusaha tambang Ari Setioko selaku bos PT Narina Keisha Imani (NKI), serta mantan Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung, H. Marwan. Tiga ASN lainnya, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi, juga lolos dari jerat hukum.

Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan M. Takdir, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis justru menyebut perkara ini sebagai persoalan perambahan hutan, bukan korupsi. Maka, mereka memerintahkan pembebasan dan pemulihan nama baik para terdakwa.

Namun, keputusan ini menimbulkan tanya. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut hukuman berat: 16 tahun untuk Ari Setioko, 14 tahun untuk H. Marwan, serta 13 tahun 6 bulan untuk ketiga ASN. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut uang pengganti kepada Ari Setioko senilai lebih dari Rp18 miliar dan US$420 ribu. Bila tak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana tambahan selama 8 tahun.

Vonis bebas ini menjadi yang ketiga dalam daftar panjang kasus besar yang kandas di Tipikor Pangkalpinang. Sebelumnya, dua perkara serupa juga berakhir dengan pembebasan, yakni kasus Sumsel Babel dan cukong timah Ryan Belinyu.

Dua perkara sebelumnya kini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Namun tren vonis bebas di tingkat pertama mengundang spekulasi di kalangan pengamat hukum dan masyarakat sipil.

Laporan sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik mafia peradilan belum sepenuhnya bersih dari ruang-ruang sidang Tipikor. Dugaan intervensi, lobi kekuasaan, hingga permainan uang menjadi isu yang tak pernah surut.

Yang membuat publik semakin curiga, sebagian besar perkara yang divonis bebas ini melibatkan tokoh dengan kekuatan finansial dan jaringan kuat di sektor tambang maupun pemerintahan.

Apakah ini hanya kebetulan? Atau ada skema sistematis untuk menyelamatkan para aktor besar di balik gurita korupsi kehutanan dan pertambangan di Bangka Belitung?

Pengamat hukum menilai perlu dilakukan audit terhadap pola vonis di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam 3 tahun terakhir. Pola ini dianggap menyimpang dari prinsip penegakan hukum berbasis keadilan.

Kini, harapan tinggal pada Mahkamah Agung. Jika kasasi kembali diajukan, akankah keadilan benar-benar tegak? Atau putusan bebas kembali menjadi “ritual rutin” bagi terdakwa kakap? (*)

Sumber ; Asatu Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *