SPBU 24.331.151 Citraland Bacang Diduga Melayani Pengerit

Pangkapinang| Kilaskriminal.com-Adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 24.331.151Citraland Bacang, Kecamatan Bukitintan , Kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan Awak media Senin (02/01/2023) Pukul 12.01 Wib terlihat Pengerit BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dinaikkan Sepeda motor Mengunakan keranjang dan Mobil angkot diduga tengki udah di modifikasi Nopol BN 2080 DU samping SPBU 24.331.151 Bacang Citraland.

Awak media konfirmasi ke pengerit Mengatakan,” kami ambil di SPBU Bacang Menejer SPBU Ferry kami setiap mengerit bayar Rp 10.000,’ ucapnya.

Konfirmasi ke Kapolresta Pangkapinang lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Makasih infonya nanti kita cek”.

Komfirmasi ke Menejer SPBU Bacang Ferry lewat Nomer WhatsAppnya Tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga Solar, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.(Alvian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *