Tak Tanggung- tanggung Seorang Perempuan Warga Bratang Perintis Diduga Gelapkan Sebanyak 5 Unit Mobil

SURABAYA| Kilaskriminal.com – Sepasang suami istri berinisial NSH dan YPM warga asal Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, menjadi korban bujuk rayu perempuan yang mengakibatkan pasutri tersebut kehilangan lima unit mobil miliknya dan milik orang tua nya. Perempuan yang dimaksud adalah Ayu Sarah Yudita, (36) warga Bratang Perintis4/8, Surabaya, yang kini berpindah tempat tinggal di Perum Royal Juanda Blok A5, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Atas kejadian ini pasutri tersebut harus berurusan dengan pihak pembiayaan kendaraan hingga membuat mereka merasa cemas, oleh karena itu pasutri tersebut mendatangi Kantor Hukum D.Firmansyah, SH, yang berada di Jalan Peneleh No.128, Surabaya, untuk meminta pendampingan hukum.

Disana mereka menceritakan semua kronologi yang terjadi bagaimana awal mula mereka termakan bujuk rayu perempuan itu.

“Pada September 2023, mobil tersebut dibawa oleh Ayu dengan dalih kerjasama bisnis rental mobil dengan sistem bagi hasil. Ternyata bisnis rental itu fiktif, dan tidak mendapatkan apapun hingga kini. Sementara mobil yang dibawa ayu tidak kunjung dikembalikan,” kata NHS, Senin, 28 Oktober 2024.

Dikatakan NSH, semua mobil tersebut dibeli dengan cara kredit di beberapa lembaga finance. Karena pada waktu itu, Ayu yang memfasilitasi untuk memudahkan proses pengajuan dan realisasi kredit tersebut. Tiap bulan, dia harus menyicil ke lembaga Finance tersebut mulai dari Rp 3 jutaan hingga Rp 4 jutaan.

Mobil-mobil tersebut meliputi Toyota Yaris 1.5 GAT dengan nomor Polisi S 1660 LT warna orange metalik, tahun pembuatan 2015. Dan Mobil Honda Brio RS 1.2 CVT CKD, dengan nomor polisi W 1391 BS, warna hitam, tahun pembuatan 2018, yang dikredit menggunakan atas nama NSH.

Usai mendapatkan dua unit mobil dari atas nama NSH, Ayu meminta kepada YPM selaku suami dari NSH untuk mengajukan kredit mobil lagi, dari hasil pengajuan kredit atas nama YPM, Ayu berhasil mendapatkan dua unit mobil jenis Toyota Calya 1.2 G AT, dengan nomor polisi : L 1736 ABY, warna Orange Metalik, dan Honda/Jazz GK5 1.5 RS MT CKD, dengan nomor polisi : W 1253 RA, warna Hitam Mutiara.

Tak cukup sampai di sana Ayu kembali menebarkan jurus bujuk rayunya untuk merayu orang tua dari YPM guna membantu menjualkan mobil yang dimiliki nya namun itu semua hanya tipu-tipu satu unit mobil jenis Daihatsu Sirion dengan nomor polisi : L 1574 WQ, warna Putih, tahun pembuatan 2012.

Lengkap sudah hasil penipuan yang didapatkan oleh Ayu Sarah Yudita dari keluarga pasutri ini. Akibatnya pasutri ini mengalami kerugian kurang lebih Rp. 800 jutaan, kerugian ini dihitung dari jumlah kendaraan yang diduga digelapkan oleh Ayu Sarah Yudita.

NSH dan suaminya sempat mendatangi kediaman Ayu yang sesuai dengan KTP nya, namun saat didatangi Ayu tidak ada dirumahnya dan rumah yang berada di Jalan Bratang Perintis, Kota Surabaya, adalah tempat tinggal orang tuanya. Dari sana NSH dan suami tidak putus asa ia mencoba mendatangi kediaman Ayu yang berada di Perum Royal Juanda Blok A5, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, namun tidak ada hasil karena rumah tersebut kosong.

“Dia berpindah-pindah tempat. Sekarang sedang kami cari,” kata NHS.

Kepada media, NSH bercerita bagaimana awal mula dia bisa mengenal Ayu Sarah Yudita. Dia mengenal Ayu pada tahun 2023 silam saat itu NSH menjalankan usaha makanan yakni dimsum. NSH menjual dimsum tersebut melalui marketpalace, kemudian Ayu Sarah Yudita sering membeli dagangan dari NSH dari sanalah ia mulai mengenal Ayu.

“Ayu sering datang ke rumah membeli dimsum. Dari perkenalan itu, Ayu mengajak usaha rental mobil. Sistemnya bagi hasil. Ayu yang mengelola, saya yang menyediakan mobil. Karena iming-iming keuntungan besar, saya tertarik,” kata NHS.

Setelah sepakat itu, NHS diminta menyediakan mobil. Lalu dia membeli dengan kredit di lembaga finance, dengan uang muka sebagian dibayar oleh Ayu. Lalu kredit bulanan dibayar oleh NHS.

“Mobil sudah tidak ada dibawa Ayu. Aku yang menanggung beban kredit bulanan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah menegaskan, pihaknya segera membuat laporan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dodik menduga, mobil milik kliennya telah dijual secara ilegal oleh terduga pelaku.

“Berkas-berkas sebagai bukti untuk laporannya korban ini sedang saya persiapkan dalam waktu dekat ini kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan terduga pelaku ke Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *