Bangka | Kilaskriminal.com- Diduga tidak mengantongi izin alias ilegal pertambangan Aktivitas Galian C di Pinggir jalan raya lintas timur desa Air anyir, kecamatan merawang, kabupaten bangka bebas beroperasi. Ironisnya, aktivitas tambang galian C diduga ilegal yang ada di wilayah tersebut nyaris tak tersentuh hukum dan bahkan terkesan ada pembiaran.
Dari pantau awak media Sabtu (25/05/2024) terlihat aktivitas Galian C mengunakan alat berat mini warna kuning lagi aktivitas.Dan lokasi galian C tersebut terlihat mobil truk lagi mengantri giliran untuk mengisi tanah puru.
Salah satu warga setempat yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, tanah puru dari pertambangan galian C diduga ilegal tersebut untuk di buat perumahan daerah Selindung lama.
Menurut Warga sekitar lahan yang digunakan untuk penambangan Galian C itu berada di lahan pribadi milik LAN warga Air anyir”, ujarnya.
Tak hanya itu, warga sekitar sejak adanya galian C di wilayah tersebut, transportasi atau mobil dump truk yang diduga melebihi tonase juga mengakibatkan rusaknya jalan dan pencemaran lingkungan.
” Semenjak adanya kegiatan penambangan galian C itu jelas mengganggu ketentraman warga di sini. Kegiatan pengangkutan armada tanahnya itu bola balik kurang lebih ada ratusan kali, tanah puru pada berceceran di badan jalan raya sehingga mengakibatkan debu dimana-mana. Selain faktor debu dan juga mengganggu pernapasan.
Tim Media sudah berupaya konfirmasi LAN diduga pemilik tambang galian C yang diduga ilegal lewat nomor whatsapp akan tetapi tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan. Minggu (26/05/2024) Pukul 10.08 Wib.
(Tim)