Tambang Timah Diduga Ilegal Di Gunung Pelawan 

Belinyu| Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di pinggir jalan SPG.Pejem, Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan Awak media kamis (24/11/2022) Pukul 13.51 Wib terlihat 3 Unit Mesin TI Dompeng lagi beraktivitas.

Konfirmasi ke masyarakat sekitar Namanya minta dirahasiakan mengatakan,” TI itu milik inisial AS warga Pesaren udah cukup lama TI berkerja ucapnya. Konfirmasi Kapolres Bangka lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Terimakasih infonya.

Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di pinggir jalan meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku.

(Al-Vian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *