BANGKA,| kilaskriminal.com – Tambang timah jenis TI Rajuk diduga ilegal terpantau sedang beraktifitas di eks kolong tambang yang berada di Dusun Sinar Gunung, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kamis (16/02/2023).
Lokasi tersebut diketahui berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) yang berada di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca.
Salah satu pekerja berinisial DE saat ditanyai pemilik tambang tersebut mengatakan pemiliknya bernama AO yang bertempat tinggal di Kecamatan Belinyu, dan aktifitas tersebut telah berlangsung selama sebulan lamanya.
“Punya AO orang Belinyu, berjalan kurang lebih sekitar sebulan lah,” Ungkap DE kepada awak media.
AO saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Sedangkan Kepala UPTD KPHP Bubus Panca, Ruswanda mengatakan bahwa sebelumnya sudah diberikan peringatan. Mereka akan lakukan melakukan pengecekan lagi.
“Dulu sudah diperingatkan, termasuk juga oleh pegang izin yaitu PT. IKK, nampaknya mulai beroperasi lagi. Kita akan lakukan pengecekan,” Ujar Ruswanda.
Lalu diupayakan konfirmasi kepada Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya. “Trims Mas Infonya,” Jawab Kapolres singkat.
Dengan adanya aktifitas tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah atau Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar 500 juta rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.[Tim].