Sungailiat| kilaskriminal.com- Dengan adanya laporan dari masyarakat masih adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal di jalan Tanjung pesona, parit Padang Sungailiat, kabupaten Bangka,seakan-akan mereka tidak peduli lagi dengan namanya hukum dan resiko sudah siap mereka hadapi dengan alasan untuk perut.
Dari adanya laporan dari masyarakat team investigasi langsung menuju tempat lokasi tersebut sabtu (18 Maret 2023) pukul 17:03 wib sore ternyata memang benar disitu terlihat tambang timah diduga ilegal yang sedang beraktivitas, terlihat juga beberapa mesin,sakan,selang dan para pekerja tambang timah.
Saat team investigasi meminta keterangan pekerja tersebut mengatakan”, kita baru kerja 4 hari yang punya lokasi ini berinisial DN ,dan biasa ada pengurus nya disini namanya berinisial AG, untuk yang lainnya kita kurang tau,ujar pekerja tersebut.
Dari adanya keterangan tersebut akan konfirmasi pemilik lokasi bernama berinisial DN dan pengurus bernama berinisial AG.
Team investigasi coba konfirmasi ke Kapolres Bangka Taufik Noer melalui nomor whatsapp Mengatakan”,Terima kasih infonya”.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di jalan tanjung pesona meminta kepada pihak APH untuk memindah tegas dan diproses hukum yang belaku.
Sumber : majalahglobal.com