Terkait Dampak Pencemaran Akibat Tenggelamnya KIP 11, Humas PT Timah Beri Penjelasan 

BANGKA| Kilaskriminal.com  – Tenggelamnya Kapal Isap Produksi (KIP) 11 milik PT Timah di perairan laut Cupat, Bangka Barat pada Rabu (23/8/2023) lalu membuat kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan yang diduga adanya tumpahan limbah minyak dan oli serta kemungkinan limbah B3 lainnya.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT. Timah, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya fokus untuk melaksanakan mitigasi dan penanganan dampak lingkungan yang disebabkan peristiwa tersebut.

Menurut Anggi, langkah strategis untuk mengantisipasi dan mencegah pencemaran laut telah di lakukan dengan mengaktifkan Tim Emergency Response Group (ERG) untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya pencemaran laut di sekitar lokasi kejadian dan menurunkan Tim penanggulangan pencemaran.

“PT Timah telah memiliki personil certified IMO 1,2,3 dalam penanggulangan pencemaran di perairan, PT Timah juga member dari OSCT Indonesia sebagai provider pengendalian pencemaran di laut,” Jelas Anggi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/8/2023).

Selain itu ia juga mengatakan sejak awal Tim ERG PT Timah sudah melaksanakan preparasi penggelaran peralatan oil booms untuk meminimalisasi dampak terhadap lingkungan.

Sedangkan untuk Awak KIP yang telah di evakuasi, perusahaan telah selesai melakukan pengecekan medis dan akan menginvestigasi terhadap terjadinya musibah tersebut.

“Alhamdulillah, penanganan medis telah dilakukan. Tim perusahaan masih melakukan pendalaman dan menginvestigasi terhadap terjadinya musibah ini,” Tutup Anggi.

Kemudian, terkait kemungkinan dampak Pencemaran laut tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Kep Bangka Belitung, Ferry Afriyanto di hubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Kami masih konfirmasi/koordinasikan dengan Inspektur Tambang KESDM terkait masalah ini. Ada kewenangan Inspektur Tambang yang bisa masuk dalam kecelakaan tambang, termasuk dampak yang terjadi,” Jelas Ferry kepada wartawan, Jum’at (25/8/2023).

Saat ditanyai apakah belum ada perkiraan tindakan yang dilakukan, ia menjawab bahwa masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dan menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Inspektur Tambang.

“Kami juga masih menunggu konfirmasi lebih lanjut, Mungkin bisa konfirmasi ke Inspektur Tambang, melalui KESDM/DESDM,” Pungkasnya.[Tim].

Sumber: Radarkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *