Terkait kegiatan Pengamanan Aset PT Timah Tbk diSunur Teluk Kelabat Dalam Ketua LSM AMAK Babel Angkat Bicara

Bangka Belitung| Kilaskriminal.com- Sabtu (12/11/2022) Dari maraknya pemberitaan terkait kegiatan tambang ilegal diLokasi Sunur laut Teluk Kelabat Dalam .

Dalam Giat PT.Timah melakukan PamAset dengan mitra SPK Jasa Borongan pengangkutan bertajuk SHP dengan dinyatakan jelas adanya upaya pihak pemilik IUP yaitu PT.Timah melakukan pengamanan dan pembinaan penambang yg beraktifitas berjumlah 200 unit ponton yang memberikan hasil produksinya berupa pasir timah kepihak SPK jasa borongan pengangkutan dengan sistem PamAset dikawal langsung oleh Tim Pengamanan Aset PT.Timah.

Melihat aktivitas PamAset yang jelas mempunyai tujuan mengamankan bijih timah dalam WIUP nya .

Merupakan salah satu cara yang mungkin dinilai secara umum baik dan menjadi solusi bagi PT.Timah untuk menyelamatkan hasil produksinya yang selama ini hilang digondol keluar oleh para penambang ilegal.

Dan pihak penambang juga merasa aman dan tidak mempermasalahkan kegiatan mereka untuk memberikan produksinya ke pihak CV ber SPK pengangkutan tersebut .

Namun menjadi dilema jika adanya Giat penertiban dan pengamanan para penambang akan menjadi Tumbal karena memang tidak memiliki jaminan legalitas dan serta Jaminan K3 dari pihak mitra SPK .

Hal ini sudah terjadi dibeberapa lokasi di wilayah lainnya.

Menarik dari statament kadivpam bahwa aktivitas Jasa borongan pengangkutan bersama giat Pamset bisa dianggap legal .

Dan bisa memberikan kompensasi kepenambang dengan mengandeng mitra kerja dengan binaan sampai ratusan ponton asalkan bekerja didalam WIUP PT.Timah Tbk.

Sedangkan yang kita tahu untuk Legalitas itu perlu SPK Tambang yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Dan hanya diberikan izin PIP se Babel sebesar 360 unit ponton saja.

Namun yang terjadi di Sunur dan beberapa lokasi SPK pengangkutan seolah olah menjadi tidak terbatas dan sudah melampaui kuota dalam satu wilayah operasi .

Belum lagi jika kita melihat masalah hukum yang timbul dari kegiatan tambang ilegal dan kewajiban reklamasi yang jelas jelas merusak habitat Ekosistem dan lingkungan.

Dilematisnya sesuai realisasi dilapangan kegiatan ilegal ini dibiarkan tanpa ada upaya melakukan legalisasi terhadap penambangan yang ilegal .

Seperti Sunur dan sekitarnya jelas masuk dalam IUP PT.Timah Tbk dan beberpa lokasi sekitarnya kenapa tidak diberikan SPK tambang PIP yang mempunyai legalitas .

Jelas ini tidak dibenarkan apalagi Pamaset mempunyai tugas melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap Giat ilegal didalam IUP bukan malah menampung dan membina Giat ilegal mining

SPK Jasa Borongan pengangkutan pun secara prosedur sudah dikangkangi karena melakukan pengumpulan bijih dari Giat ilegal.

Sekali lagi saya selaku ketua LSM AMAK Babel menghimbau kepada PT.Timah sebagai perusahaan tambang kelas dunia harusnya mengerti dan melaksanakan Good Mining Practice.

PT.Timah dalam hal ini Divisi pengamanan harus punya dasar hukum dan kebijakan perusahaan yang jelas dalam melakukan kegiatan operasional bukan malah menjebak para penambang dalam kasus hukum sesuai UU Minerba No.03 tahun 2020 ,Pasal 158 Tentang Penambangan ilegal .

Jangan sampai PT Timah lepas tangan terhadap legalitas,K3 dan kewajiban lingkungan pasca tambang ,dengan Dalih mengakomodir keinginan masyarakat penambang yang jelas-jelas ilegal Kata Hadi Susilo Purbaya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *