Tersandung Kasus ITE, Della Seleb Tik Tok Kelahiran Belinyu Batal Memenuhi Panggilan Polda Babel

Bangka| Kilaskriminal.com – Della (20) seleb tik tok kelahiran Belinyu Kabupaten Bangka yang tersandung kasus UU ITE batal memenuhi panggilan Penyidik Siber Polda Bangka Belitung (Babel).

Padahal, seyogyanya Della yang dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Polda Babel pada Senin (15/5/2023) pukul.10.00 Wib.

Sampai pukul 11.00 beberapa wartawan masih menunggu kedatangan Della di depan Ruang Periksa Siber Polda Bangka Bangka Belitung, namun Della tidak menampakan dirinya di Polda Babel.

Belum ada klarifikasi dari pihak Polda Babel terkait alasan ketidakhadiran Della. Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo berdalih, belum ada laporan dari pihak satker yang menangani kasus siber kepada dirinya.

“Masih belum ada konfirmasi dari satker yang menanganinya,” jelas mantan Kapolres Belitung Timur tersebut.

Sementara itu pihak keluarga Della juga tidak mau membeberkan alasan apa terkait ketidakhadiran Della sewaktu diminta datang oleh Polisi Senin (15/5/2023) kemarin.

Hendra (Kakak Kandung Della) mengarahkan wartawan konfirmasi kepada Penasehat Hukum (PH) yang menangani kasus tersebut. Namun sangat disayangkan, PH yang disebut itu tidak dikenal, dan juga Hendra tidak mengirimkan nomor kontak PH itu.

“Untuk informasinya bapak boleh tanyakan ke pengacara della ya pak,” terang Hendra, Selasa (16/5/2023).

Kasus itu berawal setelah Della gadis cantik kelahiran Belinyu Kabupaten Bangka ini nekat memposting iklan judi online di sejumlah akun media sosial (medsos) miliknya yakni di laman akun Instagram (IG) miliknya.

Awalnya Della tak menyangka jika postingan iklan judi online di laman akun IG miliknya bakal terpantau olehi tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep. Bangka Belitung (Babel).

Jasa dari postingan iklan atau endorse judi online tersebut Della dikabarkan bakal menerima komisi mencapai nilai jutaan rupiah.

Namun seiring waktu berjalan, tanpa disadari olehnya bisnis iklan judi online di laman akun medsos miliknya justru menuai persoalan hukum baginya.

Della pun dikabarkan terancam terjerat pelanggaran Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sesuai dengan isi Pasal 27 ayat (2) UU Nomor : 19 Tahun 2016 dijelaskan tentang larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu informasi lain dihimpun tim media di lapangan termasuk narasumber lainnya pun menyebutkan jika Della diketahui seorang Youtuber atau selebgram dan ia kini menetap atau berdomisili di ibukota Jakarta. Akun IG milik Della terbilang cukup banyak follower hingga mencapai ribuan.(**)

Sumber : metroposkota.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *