Bangka| Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di kiri- kanan jalan tepatnya di belakang kantor Lurah Kuto Panji Jln.Kenanga Atas, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Dari pantauan Awak media Selasa (25/07/2023) Pukul 11.32 Wib Terlihat Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di kiri -kanan Belakang kantor Lurah Kuto Panji di perkirakan ada kurang lebih ada puluhan Pront Jenis Ti Sebu.
Terpisah konfirmasi ke Kapolsek Belinyu lewat Nomer WhatsApp mengatakan, “Terimakasih infonya”.
Konfirmasi Kasat Satpol PP Kabupaten Bangka Toni Marza lewat Nomor WhatsApp sudah dibaca Centang Biru dua belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah di Belakang kantor Lurah Kuto Panji minta kepada pihak APH untuk menindak tegas siapa pun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus diproses dengan hukum yang berlaku .(Al)