Ti Rajuk Tower Beroperasi Dipinggir Perairan laut Mengkubung 

Bangka| kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di pinggir perairan laut Mengkubung ,Desa Riding Panjang, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka padahal sering dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH), semakin hari semakin ramai Aktivitas sampai hari ini.

Dari pantauan Awak media Rabu (14/06/2023) Pukul 15.00 Wib Terlihat kurang lebih ada puluhan TI jenis Rajuk Tower beroperasi di pinggir Perairan laut Mengkubung.

Menurut narasumber yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”kalau dirazia sudah biasa tidak heran lagi tambang dilaut Mengkubung ucapnya.

Secara terpisah konfirmasi ke Ditpolair Polda Babel lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Makasih infonya”.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah di pinggir Perairan laut mengkubung minta kepada pihak APH untuk menindak tegas siapa pun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus diproses dengan hukum yang berlaku .

Sumber: Jejakkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *