Belinyu| Kilaskriminal.com- Sebanyak dua orang pelaku pencurian kelapa Sawit dan pemberatan Berhasil di amankan Tim Reskrim Polsek Belinyu. Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Blok K04 Perkebunan Kelapa Sawit milik saudara Ahyung yang beralamat di Kampung simpang tiga kelurahan bukit ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan oleh saudara Igo May Prasetyo dan saudara Tedian Davidson tanpa izin dari pemilik kebun.
Laporan Polisi Nomor : LP/B–16/VI/2024/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL Tanggal 26 Juni 2024
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam pelapor dan pemilik kebun ada mengamankan kendaraan Mobil pick UP merk Toyota kijang super warna hitam dengan nopol D 8429 BK yang di kendarai oleh 2 orang laki-laki,yang mana pada saat di hentikan pelapor bertanya kepada kedua orang tersebut terkait buah kelapa sawit yang di bawa nya tersebut.
kedua orang adalah anak buah saudara Komar, yang mana saudara Komar membeli buah kelapa sawit tersebut dari kebun milik saudara Otin, karena pelapor merasa curiga kemudian kendaraan tersebut di bawa ke depan Mess dan meminta untuk saudara Otin datang ke Mess, tidak lama kemudian saudara Otin datang ke Mess, dan saat itu pelapor bertanya kepada saudara Otin apa benar semua buah yang ada di dalam mobil Pick Up tersebut miliknya, lalu saudara Otin menjelaskan bahwa buah kelapa sawit yang ada di dalam.
Mobil pick up tersebut bukan hanya miliknya tetapi ada juga milik rekannya yang menitipkan untuk di jual yaitu buah kelapa sawit tersebut sebagian milik saudara Ifo dan saudara Tedian.
Mendengar penjelasan tersebut kemudian pelapor menghubungi Kaling simpang tiga saudara Sasan, dan meminta bantuan utk mencari orang yg bernama Ifo dan Tedian, tidak lama kemudian saudara Ifo dan saudara Tedian di jemput dan kemudian di bawa ke Mess Kebun.
Setelah Sampai di Mess Kebun kemudian pelapor mengintrogasi saudara Ifo dan saudara Tedian, dari penjelasan saudara Ifo dan saudara Tedian mengaku bahwa benar di dalam mobil pick up tersebut ada buah yang di akui miliknya dan buah kelapa sawit tersebut di ambil tanpa izin dari areal kebun milik saudara Ahyung, dan dari pengakuan saudara Ifo dan saudara Tedian bahwa melakukan pencurian buah kelapa sawit milik saudara Ahyung sudah sebanyak 4 (empat) kali jika di jumlahnya buah kelapa sawit yg sudah di ambil kurang lebih sebanyak 2,3 ton dan buah-buah kelapa sawit yg sebelumnya di ambil dr kebun saudara Ahyung di beli oleh saudara Komar warga riding panjang Belinyu.
Akibat kejadian tersebut pihak pelapor yaitu mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 4.935.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari kejadian tersebut barang bukti berupa buah kelapa sawit, 1 unit mobil kijang pick up, 1 unit sepeda motor serta 2 orang laki-laki yg bernama Ifo May Prasetyo dan saudara Tedian Davidson di bawa ke kantor Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang pick up warna hitam dengan Nopol D 8429 B Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 45 janjang 1 unit sepeda motor merk honda Supra fit tanpa nopol.
Kapolsek Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H di Konfirmasi Melalui kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus Haryono mengatakan”, iya bener kami dengan Tim berhasil mengamankan sebanyak 2 orang pelaku pencurian Kepala sawit milik saudara Ahyung. Kedua pelaku kami sangka kan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.Tegasnya.
Red