Tim TIPITERRES Polres Lampung Timur Gerbek Lokasi Tambang Pasir Ilegal Yang Berada Diwilayah Waway Karya

Lampung Timur| kilaskriminal.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penambangan pasir Ilegal yang Ber-Operasi di aliran sungai wilayah Desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya Lampung Timur, Pihak Polres Lampung Timur Lakukan penggerebekan terhadap para pelaku tambang ilegal. Selasa 18 Februari 2025

Dalam menanggapi banyaknya laporan masyarakat, pihak Polres Lampung Timur bergerak cepat menanggapi persoalan yang membuat resah masyarakat. Dalam Operasi senyap tersebut Tim TIPITERRES Polres Lampung Timur yang di Pimpin Kanit IPTU. MEIDY H menggandeng awak media langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diduga sebagai lokasi tempat adanya aktivitas pertambangan pasir Ilegal.

Tibanya pihak Kepolisian dilokasi pertambangan pasir milik terduga pelaku Lihin, didapati para pekerja sedang melakukan aktivitas pertambangan memuat pasir di sebuah mobil Dump Truk berwarna hitam putih. Selain itu juga terdapat sebuah mesin diesel ber-ukuran besar yang digunakan para pekerja melakukan aktivitas pertambangan yang masih menyala.

Selain menyita alat bukti yang digunakan para pekerja untuk melakukan aktivitas pertambangan berupa 1 unit Mesin Diesel beserta pipa paralon sebanyak 15 buah, 2 buah senjata tajam berupa Golok, Uang tunai sebesar Rp. 1.433.000, pihak kepolisian juga turut mengamankan 8 orang pekerja tambang yang berada dilokasi, 4 orang diantaranya dibawa ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu terduga pelaku pemilik tambang “Lihin” tidak berada dilokasi saat adanya penggerebekan terjadi, ketika dihubungi oleh aparat kepolisian dilokasi menggunakan salah satu Ponsel pekerja, terduga pelaku sontak memutuskan percakapan dengan mematikan Ponselnya.

Kanit TIPITERRES IPTU.MEIDY H menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menanggapi banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait adanya aktivitas pertambangan pasir yang tak memiliki izin operasi.

“Menanggapi banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke kami, Hari ini saya bersama tim dari Polres Lampung Timur melakukan operasi senyap gerak cepat terhadap para pelaku Pertambangan pasir Ilegal yang berada diwilayah Kecamatan Waway Karya Lampung Timur”. Jelasnya

Selain itu IPTU. MEIDY H menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penertiban terhadap para pelaku Pertambangan yang tidak memiliki izin operasi, Guna meningkatkan kualitas Pelayanan Maksimal terhadap masyarakat.

“Kami dari pihak Polres Lampung Timur akan senantiasa berupaya untuk terus bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban terkait kegiatan penambangan ILEGAL yang merugikan masyarakat dan Negara, guna meningkatkan kualitas Pelayanan terhadap Masyarakat khususnya masyarakat Lampung Timur”. Tambah Kanit TIPITERRES Lampung Timur tersebut.

Penambangan pasir galian C ilegal tanpa surat izin lengkap dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau pencabutan izin.

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 97 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

#Sanksi yang Dapat Dikenakan

1. Sanksi Pidana: Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

2. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan usaha pertambangan.

3. Sanksi Lainnya: Pengembalian biaya yang telah dibayarkan oleh negara untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup, atau penghentian subsidi atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, diharapkan dapat memberikan Efek jera bagi para pelaku Pertambangan pasir yang tak memiliki izin operasi pertambangan sesuai aturan pemerintah yang telah diberikan.

#Gafur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *