Koba | Kilaskriminal.com – Tidak terima anaknya di keroyok oleh Unyil dan kawan-kawan, yus menolak untuk melakukan Restorative Justice Unyil yang dilakukan di kejaksaaan negeri bangka tengah.(26/5)
Dalam upaya Restorative Justice tersebut pihak Kejari Bangka tengah pada (24/5/2023)yang lalu turut mempertemukan keluarga besar tersangka MK alias Unyil dan Keluarga korban dan dibantu oleh aparat desa Mesu, desa Jeruk berserta tokoh agama.
Namun upaya yang dilakukan oleh Kejari bangka tengah bisa dikatakan belum berhasil karena pihak keluarga korban menolak untuk melakukan Restorative Justice.
Menurut keterangan yus orang tua dari korban pemukulan mengatakan hari ini kami pihak keluarga korban, aparat desa mesu, desa jeruk, keluarga tersangka dan tokoh agama, dikumpulkan oleh pihak Kejari Bangka tengah untuk menyelesaikan kasus pemukulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Unyil dengan Restorative Justice.
“Dalam kesempatan itu saya tegaskan kepada pihak kejari Bangka tengah, kasus ini tetap lanjut dan kami menolak untuk Restorative Justice, kami akan memperjuangkan untuk tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan. Dan kami ingin proses pengeroyokan anak saya dan temannya tetap dilanjutkan hingga pengadilan,” lanjutnya.
“Saya juga kecewa karena menurut keterangan anak saya yang melakukan pemukulan anak kami dan temannya itu banyak orang. Namun entah kenapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak adil dan terkesan ada pihak lain agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan,” jelasnya.
“Saya tau kalau saat ini dirinya sedang berhadapan dengan orang penting dan juga adik seorang penjabat di Bangka tengah. Tapi yang namanya proses hukum tidak boleh tebang pilih atau ada tekanan dari pihak mana pun,” ungkapnya
“Jangan mentang-mentang ada keluarganya penjabat terus hukum pun bisa dipermainkan. Jelas-jelas dalam kasus ini pengeroyokan anak dibawah umur, tapi yang diproses cuma satu orang. Padahal dalam BAP jelas anak kami dan temannya mengenal dan mengetahui yang melakukan pemukulan itu ada empat orang kenapa cuma satu tersangka,” terangnya
“Pada intinya kami tetap menuntut keadilan dan meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku lainnya ,kami akan terus memany dan melanjutkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tutupnya.(Al)
Sumber: Jejakkriminal.com