Riau Silip| Kilaskriminal.com- Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, terkhususnya di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan hasil informasi yang diterima Awak media, bahwa adanya transaksi jual – beli pasir biji timah di kediaman warga jalan Belinyu- Sungailiat Cit, Kecamatan Riau Silip (ZK) diduga tanpa izin alias ilegal dan aktivitas tersebut berlangsung lumayan lama.
Atas dasar informasi yang diperoleh, Awak media langsung menelusuri tempat kediaman berinisial ZK. Alhasil, memang benar rumah milik berinisial ZK dijadikan tempat untuk menampung serta transaksi jual – beli pasir timah dari penambangan diduga ilegal Jum’at sore (19/05/2023 )
Awak media sudah berusaha konfirmasi ke saudara ZK diduga kolektor Timah lewat Nomer WhatsApp 0812-7294XXXX belum dibuka sampai berita ini diterbitkan.
Terpisah konfirmasi ke Kapolsek Riau Silip lewat Nomer WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Dari hasil temuan ini tim berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak baik penegak hukum ataupun instansi pemerintah. (**)