AK Jual Beli Timah Diduga Tidak Mengantongi Izin 

Belinyu| Kilaskriminal.com- Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, terkhususnya di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan hasil informasi yang diterima Tim Wartawan, bahwa adanya transaksi jual – beli pasir biji timah di kediaman warga Simpang Jalan Lurus, Kelurahan Belinyu,Kecamatan Belinyu (AK) diduga tanpa izin alias ilegal dan aktivitas tersebut berlangsung lumayan lama.

Atas dasar informasi yang diperoleh, Tim langsung menelusuri tempat kediaman berinisial AK. Alhasil, memang benar rumah milik berinisial AK dijadikan tempat untuk menampung serta transaksi jual – beli pasir timah dari penambangan diduga ilegal Simpang Jalan Lurus, Kelurahan Belinyu Rabu Malam (13/12/23)

Dari hasil temuan ini tim berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak baik penegak hukum ataupun instansi pemerintah. (**)



Exit mobile version