Aksi Penipuan Dan Penggelapan Kendaraan Bermotor Pelaku WN alias LT (31) Berujung Dijeruji Besi

Kapuas Hulu,Kalbar| Kilaskriminal.com -Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya terungkap.

Rabu (26/10/2022), Polres Kapuas Hulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang di lakoni oleh pelaku berinisial WN alias LT (31).

Press release yang digelar di Besment Mako Polres Kapuas Hulu dihadiri Wakapolres Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.TK, S.I.K., didampingi KBO Reskrim Iptu Jamali dan Kasi Humas Iptu Jaspian beserta sejumlah anggota Polres Kapuas Hulu.

Dalam keterangan perss, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.TK, S.I.K., menyampaikan, tindak pidana tersebut berhasil di ungkap bulan Oktober 2022, dengan kronologis tanggal 16 September 2022 sekira jam 14.00 WIB, Pelaku atas nama WN yang sebelumnya bersama Kamat sedang berada di Dsn. Cempaka Putih Ds. Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menjenguk Nenek pelaku yang sedang sakit.

“Setelah berbincang – bincang, pelakupun menanyakan kepada bibi pelaku yang biasa merawat nenek pelaku atas nama Pina apakah dirumah tersebut ada lauk, dan pada saat itu saudari Pina mengatakan tidak ada. Pelaku pun menyuruh Saudari Pina untuk memasak nasi dan kemudian mengatakan bahwa Pelaku akan membeli lauk dan ayam,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian pelaku mengatakan kepada Kamat untuk meminjam sepeda motor merk Honda Sonic berwarna merah putih dengan Nomor Polisi KB 5301 FT sebentar untuk membeli ayam dan lauk pauk lainnya.

“Pada saat itu saudara Kamat pun menurutinya. Pelaku mengambil kunci sepeda motor dari samping saudara Kamat, bukannya membeli ayam dan lauk namun dibawa kabur, dan menjualkan sepada motor tersebut di daerah Kecamatan Badau,” ungkap Iptu Indrawan.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku WN yang telah dilakukan profiling merupakan residivis pencurian, penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan Kelas IIB Putussibau.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, pada tanggal 7 Oktober 2022, Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas Hulu mendeteksi bahwa WN berada di Pontianak.

Selanjutnya Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu menghubungi Unit Jatanras Polresta Pontianak dan Unit jatanras Polsek Pontianak Selatan untuk membantu memonitoring keberadaan WN.

“Berkat kerjasama tersebut, WN berhasil diamankan di Pontianak, di wilayah Pontianak Selatan,” tambah Kasat Reskrim Iptu Indrawan.

Berdasarkan keterangan dari WN bahwa sepeda motor hasil kejahatannya itu dijual dengan harga Rp 2 juta rupiah, kepada seorang penadah yang ada di Kecamatan Badau yang biasa di panggil SY alias PAK DE.

Selain melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Sonic, WN juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP, diantaranya

1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Kalis, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecmatan Putussibau Selatan, 1unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Putussibau Utara, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecmatan Seberuang dan 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Badau.

Jadi sambung Kasat Reskrim, Sepeda motor hasil kejahatan pelaku WN yang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas sebanyak 5 (lima) unit dari 6 (enam) TKP berbeda, sedangkan 1 unit lagi masih dikuasai oleh Pak De yang pada saat ini masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

“Saat ini Pak De sudah ditetapkan DPO. Untuk pelaku WN, dipersangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan,” jelas Iptu Indrawan.

Pada kesempatan yang sama, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan parkirkan kendaraan ditempat yang aman tidak lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda.

“Kemudian yang terpenting adalah tidak meminjamkan kendaraanya kepada kesembarang orang apalagi orang yang tidak di kenal. Jadi harus berhati-hati dalam hal meminjamkan kendaraan atau menyewakan, seperti yang terjadi korban meminjamkan kepada tersangka yang tidak dikenal, kendaraan hasil kejahatan dijual kembali. Maka apabila ada hal – hal menyangkut Kamtibmas segera laporkan ke kami, kami siap menindaklanjuti,” demikian pesan Wakapolres Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K.

Penulis : Dre/Hms Res KH

Sumber:Humas Prws Kapuas Hulu Polda Kalbar

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *