Aktivitas Perjudian Kodok-kodok Jalan Tanjung Ratu, Gang Naga Belum Terjamah APH

Bangka| Kilaskriminal.com- Banyak kerumunan orang dengan adanya aktivitas perjudian 303 judi kodok-kodok dijalan Tanjung Ratu,Desa Rebo,Gang Naga, Sungailiat, kabupaten Bangka.Senin (27/05/2024) Pukul 16.46 Wib.

Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian 303 kodok-kodok.Tim media langsung turun ke lapangan untuk memastikan adanya aktivitas perjudian 303 judi kodok-kodok Ternyata benar dilokasi terlihat kurang lebih ada puluhan orang berkerumun lagi asik bermain judi kodok-kodok.

Dengan adanya aktivitas perjudian 303 judi Kodok-kodok yang berada di wilayah hukum Polres Bangka Tim Media konfirmasi Kapolres Bangka lewat nomor WhatsApp Senin (27/05/2024) Pukul 18.04 Wib mengatakan”, Makasih infonya saya sampaikan ke Anggota”.

Berdasarkan ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Dengan adanya Aktivitas perjudian 303 kodok-kodok dijalan Tanjung Ratu,Gang Naga,Sungailiat,Kabupaten Bangka meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.

(Tim)

Sumber: Analisnews.co.id



Exit mobile version