SUMENEP | Kilaskriminal.com – Tokoh masyarakat Desa Nonggunong Hasyim Asari alias Bang Encing sangat keras menyoroti kegiatan dan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (19/09/2023).
Kemudian Hasyim Asari alias Bang Encing menerangkan kalau dugaan aroma korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa yang ada di Desa Nonggunong. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan dugaan korupsi hingga ke pelosok desa yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah. “Oleh sebab itu kami meminta peran serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Nonggunong lebih peka memantau kegiatan pemerintahan desanya yang menggunakan DD dan ADD,” ucapnya.
Kami tetap akan mengumpulkan data-data tentang dugaan buruknya tata kelola dana desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Nonggung. Bahkan kepala desa dan perangkat desa yang seharusnya mengelola dana desa untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bagian dari praktek penyimpangan tersebut,” tegas Bang Encing.
Selain itu modus korupsi DD dan ADD umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti: markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, pemotongan anggaran hal inilah yang sering dilakukan.
Ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa. Yaitu monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan.
Dalam hal ini walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.
Dengan ini kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah.
Kemudian mereka akan terjebak korupsi karena tidak memahami aturan dan prosedur penganggaran ataupun penggunaan anggaran.
Korupsi DD menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, bisa terancam gagal.
Dengan penguatan kapasitas, posisi, dan peran pendamping desa menjadi kebutuhan mendesak. Hal penting lain adalah memperbaiki proses perekrutan dengan menghentikan politisasi dan jatah-jatuh untuk pendamping. Seleksi harus mengutamakan kapasitas dan integritas sehingga mereka yang terpilih tidak hanya independen, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mendampingi dan menjadi jembatan masyarakat dengan perangkat desa agar tidak terjadi istilah korupsi berjamaah.
Selanjutnya Hasyim Asari alias Bang Encing meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep untuk segera bergerak turun kelapangan mendengarkan keluhan kami tentang adanya dugaan penyimpangan DD dan ADD yang dilakukan oleh Oknum Kades bersama perangkat desa di Desa Nonggunong.
“Dan kami berharap agar pihak terkait bersama APH yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sumenep untuk segara mengaudit dan memeriksa kembali tentang dugaan penyimpangan DD dan ADD di Desa Nonggunong dan kami tetap akan melaporkan bila ada temuan-temuan dengan data-data yang kami miliki ke Tindak Pidana Korupsi yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Bang Encing. (Tim)