Bos Timah Athau Bersaksi: Pemilik Lahan dalam Dugaan Penambangan Ilegal

PANGKALPINANG | kilaskriminal.com – Sidang perkara dugaan penambangan timah ilegal di Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, memasuki tahap berikutnya. Dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang, sembilan terdakwa, yang merupakan pekerja tambang ilegal, kembali menghadapi proses hukum.

Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap dugaan penambangan timah ilegal yang telah meresahkan warga setempat. Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan para saksi yang memiliki informasi terkait perkara ini. Bos timah, Sujono, yang juga dikenal sebagai Athau, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH, dengan anggota Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH, berfokus pada pemahaman lebih lanjut mengenai kasus penambangan ilegal di Rusunawa, Ketapang, Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan ini adalah Hendriansyah SH dan Mila Karmila SH.

Athau dalam kesaksiannya sempat menyebut nama Kapten CPM Wahyu Setyadi dan Subdempom II/4-2 sebagai pemilik lahan dan beraktifitas tambang ilegal tersebut. Ia juga mengaku sebagai penunjuk lokasi kerja. Minggu depan, Wahyu dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.

Kota Pangkalpinang dikenal sebagai daerah yang dinyatakan sebagai “Zero Tambang,” artinya tidak memperbolehkan aktifitas penambangan di wilayahnya. Namun, dugaan penambangan ilegal di Rusunawa telah menjadi perhatian serius dan kini tengah diusut lebih lanjut oleh lembaga peradilan.

Selain para tersangka, pengacara-pengacara mereka juga turut hadir dalam sidang. Meskipun sidang ini tampak sepi dari pengunjung, ruang sidang justru ramai dipadati oleh awak media yang mengikuti perkembangan kasus penambangan timah ilegal ini dengan cermat.

Proses sidang yang terus berlanjut ini adalah bagian dari upaya pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta untuk memastikan bahwa wilayah Kota Pangkalpinang tetap mematuhi kebijakan “Zero Tambang” yang telah diberlakukan. Kasus ini menggambarkan komitmen dalam menjaga sumber daya alam yang berkelanjutan dan keadilan bagi seluruh warga.(ZKR)

(Sumber : JurnalSiber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *