Koba| kilaskriminal.com –Aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di lokasi Barito Daerah Aliran Sungai (DAS) Di Desa Nibung,Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Terpantau Awak media kamis (23/03/2023) Pukul 13.30 Wib terlihat beberapa mesin TI Tungau atau Sebu di lokasi yang sama terlihat TI Rajuk lagi beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS)Jembatan Nibung .
Menyikapi laporan dari masyarakat melalui pesan nomor WhatsApp ke nomor Pengaduan media kilaskriminal.com Tim investigasi langsung turun ke TKP untuk memastikan laporan Masyarakat.
sampai di TKP pukul 13.30 Wib ternyata Benar ada aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di aliran sungai jembatan Nibung.
Terpisah konfirmasi kesalah satu masyarakat Simpang Perlang yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”,kalau TI Tungau atau sebu milik masyrakat simpang Perlang kalau TI Rajuk milik berinisial PI dan SP Join sama MJ terangnya.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
(Muni)