Belinyu| Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Jerabah Bandung di belakang Ruko pek Jun Desa Sincong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Rabu (02/08/2023) Pukul 12.30 Wib terlihat Aktivitas Tambang timah diduga Ilegal beroperasi di DAS Jembatan Jerabah Bandung Belakang Ruku Pek Jun diperkirakan ada sekitar 6 – 7 Pront mengunakan TI Jenis Sebu-sebu.
Konfirmasi kesalah satu Penambang panggil saja Amang Mengatakan”,kami berkerja Masing – masing. Memang kami kerja salah menambang di DAS kami hanya cari makan pak”.
Terpisah konfirmasi Kasat Satpol PP Kabupaten Bangka Toni Mirza Lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Besok kita Cek lokasi Terimakasih infonya.
Konfirmasi Kapolsek Belinyu lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Terimakasih infonya.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi DAS Jembatan Jerabah Bandung minta kepada pihak APH untuk menindak tegas siapa pun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus diproses dengan hukum yang berlaku .
(Al)