DAS Kampung Pasir Kuday kembali Dihajar Tambang Timah Diduga Ilegal

Aktivitas Tambang Timah Diduga ilegal Mengunakan Ti Jenis Rajuk Tower dan Sebu-sebu Beroperasi Daerah aliran sungai (DAS) Kampung Pasir, Kelurahan Kubay, kabupaten Bangka ( foto dok: Kilaskriminal.com) 

Bangka | Kilaskriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal, saat ini terus beraktivitas liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampung Pasir,Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari pantauan awak media senin (01/04/2024) terlihat aktivitas tambang timah diduga illegal beroperasi di Daerah aliran Sungai (DAS) dekat Jembatan mengunakan Ti Jenis Rajuk tower dan TI Jenis Sebu-sebu.

Konfirmasi ke salah satu warga sekitar berinisial D mengatakan”, mereka berkerja di Daerah aliran sungai dan dekat sekali dengan jembatan. Dan mereka sudah pernah di kasih himbauan oleh pihak Polres Bangka tapi mereka tidak menghiraukan himbauan tersebut.

Masih keterangan Warga Paling berhenti 1 sampai 2 hari mereka berkerja lagi, mereka tidak memikirkan dampak dan akibatnya kalau mereka terus melakukan aktivitas sungai sudah penuh dengan taeling dan mereka berkerja tidak jauh dari jembatan, misalnya jembatan sudah roboh siapa yang tanggung jawab. Ucapnya.

Secara Terpisah konfirmasi ke Kasat Polairud Polres Bangka lewat nomor WhatsApp senin (01/04/2024) pukul 19.31 Wib mengatakan”, Terima kasih infonya.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar dapat segera menindaklanjutinya karena sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.[*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *