Diduga SPBU 24.332.146 Kayu Arang Melayani Pengerit BBM Bersubsidi

Bangka | Kilaskriminal.com – Terlihat banyak antrian mobil yang antri tidak beraturan mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU Nomor 24.332.146 yang terletak di Jalan Raya Belinyu-Sungailiat, Kayu arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Sabtu(13/5/2023).

Padahal sudah ada aturan pembelian BBM bersubsidi menggunakan QR Code agar penyaluran solar bersubsidi tersebut tepat sasaran dan terdata untuk menghindari rebutan antrian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.Menanggapi hal ini, Kapolsek Riau Silip IPTU Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Nanti kami cek dulu ya,” Ujar Kapolsek kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Perlu diketahui, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Pasal 55 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.( Al -vian)

Sumber : Radarkriminal.com



Exit mobile version