Diduga SPBU 24.332.146 Melayani Pengerit Menggunakan Tengki Modifikasi

Bangka| Kilaskriminal.com- SPBU Nomor 24.332.146 diduga melayani pengerit mengunakan Tengki modifikasi yang terletak di Jalan Raya Belinyu-Sungailiat, Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan Awak media Selasa (13/12/2022) terlihat mobil Isuzu panther Warna hitam yang terparkir di depan SPBU 24.332.146 Tengki yang telah modifikasi dan samping mobil tersebut, terlihat Drum Pertamina dan Puluhan Jerigen tertutup dengan Terpal warna hitam diduga berisi Solar bersubsidi.

Konfirmasi ke pengerit tidak ada komentar langsung pergi begitu saja.

Konfirmasi ke pengurus SPBU inisial ED lewat nomor Whatsapp nya udah di baca akan tetapi tidak ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Melakukan modifikasi tangki kendaraan atau menyelipkan BBM, khususnya subsidi diatur Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling tinggi Rp 60 miliar.

Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga Solar, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.(**)



Exit mobile version