Dinas PUPR Babel Diduga Membiarkan Trotoar Jembatan Emas Digunakan untuk Berdagang

Foto Penampakan padagang makanan di Trotoar Jembatan Emas Provinsi Bangka Belitung. 

Pangkalpinang| Kilaskriminal.com – Jembatan, sebagai infrastruktur kunci dalam perkembangan wilayah, memberikan manfaat yang melampaui kemudahan transportasi.

Jembatan memfasilitasi pergerakan kendaraan di atas air, lembah, atau medan sulit dilalui, serta membuka akses yang lebih baik bagi masyarakat dan ekonomi, menghubungkan dua wilayah yang berbeda.

Namun, berdagang di atas jembatan dapat mengakibatkan ketidakberlanjutan ruang publik, menciptakan hambatan bagi pengguna jembatan, bahkan meningkatkan risiko ketidaknyamanan dan kecelakaan.

Di Kota Pangkalpinang, Jembatan Emas menjadi kebanggaan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, terutama karena merupakan satu-satunya jembatan yang dapat dibuka tutup di Provinsi Bangka Belitung.

Sayangnya, sejumlah kios pedagang makanan memenuhi trotoar jembatan, menyebabkan ketidaknyamanan dan risiko kecelakaan bagi pengguna jembatan dan jalan, serta warga yang menikmati makanan di warung di sisi jembatan.

Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bertanggung jawab memelihara jembatan ini, terlihat tidak mampu mengatasi pedagang makanan tersebut. Pada Kamis (25/1/2024), awak media melaporkan adanya 28 kios, bahkan dengan fasilitas bangunan WC.

Pedagang makanan dengan leluasa membangun kios dagang tanpa ada larangan dari Dinas PUPR, bahkan terdapat informasi bahwa ada pihak yang mengambil setoran harian sebesar Rp 15.000,- untuk satu kios.

Meskipun Awak media sudah mengirim pesan konfirmasi, Safran Noberi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum memberikan tanggapan.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran Dinas PUPR Babel dalam menjaga keberlanjutan dan fungsi jembatan yang seharusnya menjadi aset berharga bagi masyarakat setempat.

(Alvian)



Exit mobile version