Dul Warga Kelurahan Tanjung Jual beli Timah Diduga Tidak Mengantongi Izin

Bangka barat| Kilaskriminal.com – Pelaku usaha jual beli dan penampung pasir bijih timah yang bernama Dul  bertempat di Jln Raya Enumbing, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok Bangka Barat, Minggu /5/2024) diduga tidak mengantongi surat ijin penampungan alias ilegal.

Selain tidak mengantongi surat ijin penampungan, Dul diduga membeli pasir bijih timah dari hasil tambang – tambang ilegal baik yang dari tambang laut maupun tambang ilegal darat.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5) melalui pesan singkat WhatsAppnya, sampai berita ini di tayangkan, kolektor timah yang bernama Dul itu belum memberikan jawaban apapun.

Siapa BJG Si Penampung Timah DUL?

Informasi terbaru, jejaring media memperoleh informasi terbaru terkait hasil tampungan timah ilegal DUL. Sumber yang berinisial RS ini mengungkapkan kepada media ini bahwa. kolektor timah yang terkenal dengan sikap sinis  terhadap para pekerja media itu diduga sering menyetor hasil tampungan bijih timahnya itu kepada salah satu kolektor besar yang berinisial BJG.

Media inipun mendapat bocoran informasi bahwa kolektor timah ini merasa kebal hukum karena ada boss kuat dibelakangnya. Siapa boss kuat dibelakangnya, jejaring media ini akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa aktor – aktor para cukong dan mafia timah yang berada di belakang DUL di Muntok.

“Saya pernah melihat langsung, DUL mengangkut hasil tampungan timah ilegalnya itu ke gudang BJG,” ungkap RS warga Muntok (5/5)

Terpisah, Kapolres Bangka Barat, AKBP  Ade Zamrah dalam jawaban konfirmasinya, mengatakan”, pihaknya menyampaikan terimakasih atas info yang diterimanya, Ade berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut.( tim )



Exit mobile version