Gawat!!!Pengerit BBM Jenis Pertalite SPBU 24.332.146 Bisa Mengisi Sendiri 

Riau Silip| Kilaskriminal.com- Maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite SPBU Nomor 24.332.146 yang terletak di Jalan Raya Belinyu-Sungailiat, Kayu arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Dari pantauan Awak media Minggu (19/06/2023) Pukul 12.13 Wib terlihat para pengerit mengisi BBM Sendiri Mengunakan Sepada motor Suzuki Thunder tengki yang telah modifikasi mengisi secara berulang -ulang.

Dan para pengerit melakukan kencingan didepan SPBU belakang rumah warga diduga lokasi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Tomi selaku Menejer SPBU 24.332.146 saat di konfirmasi lewat Nomer WhatsApp tidak ada tanggapan sampai ini diterbitkan.

Terpisah Konfirmasi ke Kapolsek Riau Silip lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan”, Makasih infonya”.

Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

(Al)



Exit mobile version