Belinyu| Kilaskriminal.com- Gudang penampungan dan pengolahan bijih timah yang terletak di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu,kabupaten Bangka diduga tidak mengantongi izin alias ilegal, bijih timah yang ditampung dan diolah pun diduga tidak jelas asal usulnya darimana.
Saat awak media memasuki gudang tersebut pada Senin (16/01/2023) Pukul 11.12 Wib tampak terlihat para pekerja sedang melakukan pengolahan bijih timah, ada yang melakukan proses pencucian menggunakan meja goyang dan pengeringan bijih timah dengan cara dipanggang/digoreng untuk mengurangi kadar airnya.
Salah satu warga sekitar saat ditanya siapa pemilik gudang tersebut mengatakan”,Gudang milik AD warga Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu Pak”.
Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Awak media sudah berusaha konfirmasi ke kapolsek Belinyu belum ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.
(DD.Z)