Intimidasi Dan Ancaman Jurnalis ” Ini Tanggapan Pimpinan Redaksi Media Jejakkriminal.com

Bangka Tengah| Kilaskriminal.com- Intimidasi dan ancaman terhadap Jurnalis kembali terjadi, kali ini di wilayah hukum Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Minggu (11/02/2023)

Lantaran diduga tidak terima aktivitas tambang timah ilegal jenis Ti sebu tungau tambang Timah Ilegal beroperasi di pinggir jalan raya Toboali, Nibung kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah diberitakan oleh jurnalis, dan setelah pemberitaan aktivitas tambang Ti timah ilegal tersebut kemudian Wartawan Jejakkriminal.com di telpon dan WA salah satu penambang mengancam dan menantang perang.

Bukti Chat WA DN ke MN 

Dari keterangan MN ada yang menelpon orang berinisial DN Bedukak adalah salah satu penambang timah ilegal yang beroperasi di pinggir jalan raya Toboali, Nibung mereka menelpon saya dan di Wa dengan nomor 0838-2605-XXXX  dengan nada menantang mengatakan “, Siapa tukangnya bos, kami siap berperang sekarang bahkan nyawa pun siap jadi taruhannya hidup hanya sekali di dunia ini,oh orang mana tu saya tahu orang mana cuma tahukan orangnya jangan sampai wajah nya kelihatan saya waduh ngeri bos.masih keterangan MN mereka habis telepon dan Wa saya rombongan mereka keliling di daerah tempat tinggal saya.ungkap MN.

Agus Sinyo Pimpinan Redaksi media Jejakkriminal.com mengecam keras intimidasi dan mengancam terhadap Jurnalis. Menegaskan, tugas dan kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menghalang- Halangi Tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di penjara 2 tahun serta dendan 500.000.000. Jurnalis bukan musuh perkerjaan jurnalis jangan diganggu siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain tegasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *