Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pahlawan Melawan Korupsi, Pelindung Perekonomian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : ist) 

Jakarta| Kilaskriminal.com – Dalam medan perlawanan melawan korupsi, satu nama telah menonjol: Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dengan tekad yang bulat, ia tidak hanya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi, tetapi juga bertindak secara tegas untuk melindungi perekonomian negara dari ancaman yang merajalela.

Di bawah kepemimpinannya, beberapa kasus mega korupsi telah disingkap, membeberkan praktik-praktik yang merugikan negara dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Kasus-kasus seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, dan PT Timah menjadi sorotan, menggambarkan betapa dalamnya masalah yang dihadapi oleh negara.

Salah satu kunci keberhasilan dalam menghadapi korupsi adalah strategi yang tepat. Jaksa Agung Burhanuddin mengerti bahwa kasus korupsi bukan sekadar tindak kejahatan biasa; ia merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan khusus.

“Penerapan pasal pencucian uang, penghitungan hukuman berdasarkan kerugian perekonomian negara, dan penjeratan korporasi sebagai pelaku tindak pidana menjadi bagian dari strategi yang dijalankannya,” tuturnya dalam rilis yang diterima redaksi Asatu Online, Selasa (9/4).

Namun, Jaksa Agung melanjutkan, tantangan terbesar bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam perhitungan kerugian yang sebenarnya. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah kualifikasi delik korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus sesuai dengan realitas yang ada.

“Korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga korporasi dan konglomerasi. Dampaknya tidak hanya bersifat langsung, tetapi juga dapat berkelanjutan dan merusak,” jelasnya.

“Oleh karena itu, dalam penghitungan kerugian, aspek-aspek seperti pengurangan pendapatan negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan kerusakan lingkungan harus dipertimbangkan secara seksama,” imbuhnya.

Disisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyoroti pentingnya fokus pada upaya pencegahan. Dengan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi di masa depan.

“Korupsi bukan sekadar masalah internal suatu negara; ia juga berdampak pada posisi tawar negara dalam pergaulan internasional,” terangnya.

Lebih lanjut Jaksa Agung Burhanuddin memperingatkan bahwa ketidakstabilan yang diakibatkan oleh korupsi dapat merambah ke berbagai sektor, bahkan mengancam eksistensi negara secara keseluruhan.

Meskipun tantangan besar, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kita tidak boleh menyerah kepada korupsi. Dengan semangat bersama, kita dapat mengatasi kejahatan ini dan menjadikan pelaku korupsi sebagai musuh bersama.

Dengan demikian, peran Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pahlawan dalam memperjuangkan keadilan dan keberlangsungan perekonomian negara.*



Exit mobile version