Sungailiat| kilaskriminal.com- Praktek perjudian sabung ayam dan judi kodok-kodok di Simpalet Kelurahan Kuday Sungailiat, Kabupaten Bangka kian marak, hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan sejumlah pihak menduga, praktik perjudian sabung ayam dan Judi kodok-kodok tersebut dibekingi Oknum aparat.
Bedasarkan laporan masyarakat, Tim Media langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam dan judi kodok-kodok, Minggu, 20 Oktober 2024 .
Ternyata benar ada kegiatan perjudian 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok.
Tempatnya di Sempalet kelurahan Kubay Sungailiat,Kabupaten Bangka arena judi sabung ayam dan judi kodok-kodok.
Parahnya lagi, penjudi ini terkesan kebal hukum karena selama ini bebas menjalankan aktivitas haramnya.
Secara terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka lewat nomor WhatsApp dan mengirimkan Sherlock lokasi tempat praktek perjudian sabung ayam dan kodok-kodok belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
Tim