Judi Sabung Ayam Marak Di Kota Pangkalpinang, Jalan Air Mangkok 

Pangkalpinang|kilaskriminal.com- Perjudian masih marak terjadi dan masih beraktivitas khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.

Terjadi perjudian di Wilayah tepatnya di Jalan Air Mangkok ,Bancang Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Minggu (22/10/2023) Pukul 15.59 WIB terlihat puluhan kendaraan motor dan mobil terparkir diduga milik penjudi sabung ayam. Dan mirisnya lagi tempat yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam di tengah permukiman warga.

 

Diduga Tempat Lokasi perjudian Sabung Ayam Jalan Air Mangkok, Bancang, Kecamatan Bukit intan, kota Pangkalpinang.

Konfirmasi kesalah satu Warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan Mengatakan, “lokasi itu kalau tidak salah lokasi milik bapak yang punya Gelanggang berinisial AKM kegiatan sabung ayam sudah berjalan lumayan lama pak” ucapnya.

Terpisah konfirmasi ke kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang lewat Nomer WhatsApp mengatakan, “Ok nanti kita Lidik”.

Perlu di ketahui perjudian sangat tidak diperbolehkan kaum agama Islam dan juga melanggar hukum Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.(Vian)



Exit mobile version